Ilustrasi(KOMPAS/DIDIE SW)
Penulis Fitria Chusna Farisa | Editor Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 merespons penyebaran covid-19 sudah tepat.
Empat tahapan yang dimaksud meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Penundaan aktivitas tahapan itu adalah tepat," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Baca juga: KPU Tangsel Tunda Pelantikan 162 PPS dan 3 Tahapan Pilkada 2020
Menurut Titi, empat tahapan pilkada yang ditunda mengharuskan adanya pertemuan tatap muka atau berkumpulnya penyelenggara pemilu dengan pemilih.
Padahal, interaksi langsung adalah salah satu langkah yang harus dikurangi untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Dengan langkah ini, tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan covid-19," ujar Titi.
Namun demikian, Titi mengatakan, penundaan sejumlah tahapan pilkada ini dipastikan berdampak pada tahapan selanjutnya.
Misalnya, penundaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan akan berdampak pada tahapan pendaftaran calon.
Baca juga: Komisi II Nilai Langkah KPU Tunda Tahapan Pilkada Tepat
Jika tahapan ini pelaksanaannya mundur dari jadwal, kampanye dipastikan juga mundur.
Menurut Titi, bisa saja tahapan dipaksa dilaksanakan berhimpitan, tapi hal ini akan berdampak pada semakin beratnya beban petugas di lapangan dan bisa mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.
Oleh karenanya, Perludem merekomendasikan supaya KPU mengkalkulasikan dengan komprehensif dampak penundaan tahapan ini terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan yang lainnya.
"Kalau dari sisi implikasi teknis, setidaknya tahapan pemilu juga akan bergeser paling sedikit dua bulanan. Tentu ini juga akan menggeser hari pemungutan suara," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: Kemendagri: Kami Pahami Alasan KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langkah KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada di Tengah Wabah Corona Dinilai Tepat", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/14135571/langkah-kpu-tunda-4-tahapan-pilkada-di-tengah-wabah-corona-dinilai-tepat.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/14135571/langkah-kpu-tunda-4-tahapan-pilkada-di-tengah-wabah-corona-dinilai-tepat
repost : Panwascam Sapuran